Kasus RSUD Praya, Kajari Sebut Kerugian Rp 1,7 Miliar

Kasus RSUD Praya, Kajari Sebut Kerugian Rp 1,7 Miliar - GenPI.co NTB
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fadil Regan. (Foto : Wawan/GenPi.co NTB).

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, menyebut kerugian awal kasus BLUD RSUD Praya mencapai Rp 1,7 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Lombok Tengah, Fadil Regan Wahid mengatakan, kerugian dari mark up harga Rp 900 juta.

"Lalu ada potongan Rp 850 juta dan dugaan suap Rp 10 juta hingga Rp 15 juta," ujarnya, Rabu (24/8/2022).

BACA JUGA:  Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Direktur RSUD Praya

Saat ini para tersangka sudah ditahan selama 20 hari kedepan. Dua orang ditahan di Lapas Praya Lombok Tengah.

"Satu orang dibawa ke rutan khusus perempuan di Kuripan," ungkapnya.

BACA JUGA:  Direktur RSUD Praya Jadi Tersangka, Begini Kata Kajari

Masih kata Fadil, para tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2022.

Di mana pasal itu, mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Dugaan Dana Mengalir di Kasus RSUD Praya, Ini Kata Kajari

Setelah menjadi tersangka, Direktur RSUD Praya ML alias Muzakkir Langkir seolah tak terima.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya