Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Direktur RSUD Praya

Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Direktur RSUD Praya - GenPI.co NTB
Kejari Lombok Tengah Tetapkan Tersangka Kasus BLUD Praya. (Foto : Wawan/GenPI NTB)

GenPI.co Ntb - Direktur RSUD Praya, ML mengaku menjadi tersangka bukan kasus unit transfusi darah (UTD) melainkan dana taktis.

Dia pun dengan gamblang, membeberkan arah aliran dana taktis tersebut.

Tersangka, ML, dengan tegas menyebut semua bukti kwitansi aliran dana itu masih dia pegang.

"Akan kami beberkan nanti," ungkapnya, Rabu (24/8/2022).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, menetapkan ML sebagai tersangka kasus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sebelum ditetapkan, ML sempat diperiksa dari pagi sejak pukul 09.00 sampai pukul 17.00 WITA.

Kepala Kejari Loteng, Fadil Regan mengatakan, penetapan dilakukan setelah melalui pemeriksaan intens.

"Tersangka sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan beberapa kali," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya