Direktur RSUD Praya Jadi Tersangka, Begini Kata Kajari

Direktur RSUD Praya Jadi Tersangka, Begini Kata Kajari - GenPI.co NTB
Kejari Lombok Tengah Tetapkan Tersangka Kasus BLUD Praya. (Foto : Wawan/GenPI NTB)

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, menetapkan Direktur RSUD Praya inisial ML, sebagai tersangka.

ML ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya, dalam kasus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Adapun kedua tersangka lainnya, ialah BP selaku bendahara dan AS yang menjadi PPK RSUD Praya.

Sebelum ditetapkan, ketiganya sempat diperiksa dari pagi sejak pukul 09.00 sampai pukul 17.00 WITA.

Kepala Kejari (Kajari) Lombok Tengah, Fadil Regan mengatakan, penetapan dilakukan setelah melalui pemeriksaan intens.

"Ketiga tersangka ini sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan beberapa kali," ujarnya, Rabu (24/8/2022).

Termasuk telah melakukan pemeriksaan, kepada 40 orang saksi yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

Masih kata Fadil, kerugian negara yang muncul dalam kasus tersebut cukup fantastis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya