Dia pun "bernyanyi" dengan menyebut sejumlah nama pejabat ikut menerima aliran dana itu.
Hal itu direspons, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat.
Dia menyebut, pelaku dapat mengajukan diri sebagai Justice Colaborator (JC).
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Direktur RSUD Praya
Jika ingin memberikan keterangan, keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dan kekuasan lebih besar.
Pengajuan JC untuk mendapatkan keringanan hukuman, sebagaimana diatur UU Nomor 3 Tahun 2006.
BACA JUGA: Direktur RSUD Praya Jadi Tersangka, Begini Kata Kajari
Di mana tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan SEMA Nomor 4 Tahun 2011.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News