Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram mengetok palu vonis pada dua terdakwa korupsi dermaga di Gili Air. Mereka harus mendekam di penjara selama 16 bulan.
PSI memberi ruang semua orang mendaftar sebagai bacaleg. Namun, bagi yan memiliki persoalan seperti korupsi, KDRT, intoleran, dan diskriminasi bakal dicoret.