Minyak Goreng Curah Diberi Label Kemasan Diancam Pidana

Minyak Goreng Curah Diberi Label Kemasan Diancam Pidana - GenPI.co NTB
Direktur Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Ekawana. (ANTARA)

GenPI.co Ntb - Masyarakat diingatkan tidak coba-coba menjual minyak goreng curah dalam bentuk label kemasan. Bila hal ini dilakukan, polisi akan menangkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan, aktivitas usaha penjualan minyak goreng curah dengan mencantumkan label kemasan bisa dipidana.

"Dari curah dikemas dibuatkan label kemasan, itu ranah-nya sudah masuk ke penanganan indagsi," katanya, Rabu (26/4)

BACA JUGA:  Polda NTB Dalami Penipuan dengan Modus Jualan Minyak Goreng

Indagsi merupakan salah satu bidang di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB yang menangani pelanggaran pidana industri, perdagangan, dan investasi.

Dari aturan khususnya, persoalan tersebut ada diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA:  Ratusan Ribu BLT Terima BLT Minyak Goreng, Kata Disperindag

"Karena sudah disubsidi pemerintah, jadi minyak goreng curah itu hanya untuk kalangan menengah ke bawah, kalangan ibu rumah tangga, dan UMKM. Restoran, hotel, itu tidak boleh pakai curah," ujarnya.

Selain itu, pengusaha minyak goreng juga harus mengantongi izin edar dan usaha industri.

BACA JUGA:  Ada Puluhan Ribu Penerima BLT Minyak Goreng, Kata Disos Mataram

Pihak perusahaan juga wajib mengajukan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi halal. Tentunya hal itu harus melalui kajian dan uji klinis, baik dalam hal pengemasan maupun pemasaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya