GenPI.co Ntb - Tim jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan 4 tersangka kasus korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Utara (Lotara) ke Pengadilan Negeri Mataram.
"Iya, jadi hari ini tim penuntut umum dari Kejati NTB dan Kejari Mataram melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan 4 tersangka kasus ICU RSUD Lombok Utara ke Pengadilan Negeri Mataram," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra dilansir dari Antara.
Dikatakan, tim jaksa penuntut umum kini sedang menunggu penetapan agenda persidangan dan susunan majelis hakim dari Pengadilan Negeri Mataram.
BACA JUGA: Disdik Mataram Imbau Upacara Bendera Digelar Setiap Senin
"Kemungkinan dalam waktu dekat, penetapan jadwal persidangan akan keluar," ujarnya.
Proyek penambahan ruang operasi dan ICU pada RSUD Lombok Utara tersebut terlaksana pada tahun anggaran 2019.
BACA JUGA: 6 Kloter, JCH Asal NTB Berangkat ke Makkah 20-27 Juni
Proyek ini menelan dana APBD senilai Rp6,4 miliar.
Dugaan korupsi muncul karena pekerjaan molor hingga menimbulkan denda. Hal itu pun mengakibatkan adanya potensi kerugian negara Rp1,757 miliar.
BACA JUGA: Dara Manis Ini Kini Jadi Presiden Baru Lombok FC
Nilai tersebut muncul berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lotara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News