Mantan Kades Mawu Ditahan Polda NTB, Kasus Korupsi APBDes 2017

Mantan Kades Mawu Ditahan Polda NTB, Kasus Korupsi APBDes 2017 - GenPI.co NTB
Mantan Kades Mawu Kabupaten Bima ditahan oleh Polda NTB atas kasus Korupsi APBDes 2017. (ilustrasi : jpnn.com)

GenPI.co Ntb - Tersangka kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mawu, Kabupaten Bima tahun 2017 ditahan oleh Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pihaknya menahan tersangka berinisial AA yang merupakan mantan Kepala Desa Mawu tersebut di Rutan Polda NTB.

"Penahanan ini bagian dari kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," kata Artanto dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Dara Manis Ini Kini Jadi Presiden Baru Lombok FC

Penahanan tersangka dilaksanakan Penyidik Sub Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Jumat (3/6) pagi.

Tersangka dijemput penyidik di rumahnya yang berdomisili di Kabupaten Bima. Penyidik membawa tersangka dari Kabupaten Bima ke Pulau Lombok melalui jalur udara.

BACA JUGA:  Terjunkan 3.000 Personel, Danrem NTB Dukung Pengamanan MXGP

Perihal perkembangan penanganan, Artanto mengatakan, jaksa telah menyatakan berkas perkara milik tersangka lengkap.

Karena itu, dalam waktu dekat penyidik akan melaksanakan tahap dua, yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:  Perempuan di Mataram Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba

Dalam berkas perkara, penyidik telah mengungkap indikasi kerugian negara dengan nilai Rp600 juta. Munculnya kerugian ini dilihat dari sejumlah proyek fisik maupun nonfisik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya