GenPI.co Ntb - Kasus korupsi rehabilitasi gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok masih belum tuntas.
Padahal kasus ini laporannya telah masuk sejak 2019 silam.
Kepala Kejati NTB Sungarpin mengatakan, memberikan atensi terhadap kasus korupsi ini.
BACA JUGA: Jaksa Terus Telusuri Korupsi Pajak Parkir RSUD Mataram
"Memang laporan rinci dari kasus itu saya belum terima, apakah itu berjalan di tataran penyelidik atau penyidik, nantinya akan saya mintakan dan jadi atensi," katanya dilansir dari Antara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTB Efrien Saputra menjabarkan perkembangan kasus ini.
BACA JUGA: Korupsi RSUD Praya, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka
Efrien menjabarkan, kasus yang lama mengendap di meja kejaksaan ini sebenarnya sudah masuk tahap akhir penyidikan dengan mengungkap peran tiga tersangka.
Mereka adalah Abdurrazak Al Fakhir, mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok dan dari pihak rekanan yang berperan sebagai Direktur CV Kerta Agung berinisial AW, dan WSB dari pihak wiraswasta.
BACA JUGA: Jaksa Usut Dugaan Korupsi Parkir RSUD Kota Mataram
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka sesuai hasil gelar perkara penyidikan kejaksaan. Salah satu alat bukti yang menguatkan, temuan kerugian negara Rp2,65 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News