JPU Terima Pelimpahan Berkas Kasus Labuhan Haji

JPU Terima Pelimpahan Berkas Kasus Labuhan Haji - GenPI.co NTB
Jaksa penyidik menyerahkan berkas milik Abdurrazak Al Fakhir, salah seorang dari tiga tersangka kasus korupsi proyek rehabilitasi Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok, ke penuntut umum sebagai syarat pelimpahan tahap dua di Mataram, NTB, Selasa (24/5/2022). (foto ANTARA)

GenPI.co Ntb - Jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan berkas beserta salah seorang dari tiga tersangka kasus korupsi Proyek Rehabilitasi Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok.

"Iya, agenda hari ini kami terima pelimpahan untuk satu orang tersangka atas nama Abdurrazak Al Fakhir," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Heru Sandika Triyana dikutip dai Antara.

Tindak lanjut dari pelimpahan tersebut, kini JPU mengembalikan Abdurrazak Al Fakhir ke dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

BACA JUGA:  Hari Ini, Seluruh Sekolah di Mataram PTM Penuh, Terapkan Prokes

"Karena masa pidana yang bersangkutan pada perkara sebelumnya belum selesai, maka kami tidak melakukan penahanan melainkan yang bersangkutan kini statusnya masih narapidana di lapas," ujarnya.

Mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok itu sebelumnya terjerat dalam perkara korupsi dana PNBP asrama haji.

BACA JUGA:  Bu Ketua Dewan Lobar Dorong Promosikan Wisata Sekotong

Abdurrazak menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Dalam putusan tersebut, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan membebankan untuk mengganti kerugian negara sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP NTB sebesar Rp484,26 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA:  DPD Demokrat NTB Buka Penjaringan 10 Calon Ketua DPC

Vonis mengganti kerugian negara itu dibebankan bersama terpidana lainnya, mantan bendahara Iffan Jaya Kusuma.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya