Terdakwa Korupsi BOS SDN 19 Cakranegara Divonis 5,5 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi BOS SDN 19 Cakranegara Divonis 5,5 Tahun Penjara - GenPI.co NTB
Hakim memutuskan hukuman 5,5 tahun penjara untuk terdakwa korupsi dan BOS SDN 19 Cakranegara. (foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2015-2017 di SDN 19 Cakranegara, Kota Mataram,Heny Leonita, divonis pidana 5,5 tahun atau 5 tahun 6 bulan penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana dalam sidang putusan Henny Leonita di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram menyampaikan  hukuman pidana tersebut merujuk pada pembuktian Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Heny Leonita dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata Kadek.

BACA JUGA:  Seluruh Lingkungan di Mataram Berstatus Zona Hijau

Hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Mantan Kepala SDN 19 Cakranegara tersebut sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Selain hukuman penjara, Heny Leonita turut dibebankan pidana denda Rp300 juta subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:  IGMA NTB Dorong Peningkatan Kinerja Pendidik

Berkaitan dengan pembuktian adanya kerugian negara sesuai Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor kerugian negara, hakim turut membebankan Heny Leonita untuk membayar uang pengganti senilai Rp844,12 juta.

Apabila dalam periode satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA:  Meriahkan MXGP, Bank NTB Syariah Gelar Lomba Lari

"Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya