Kasus RSUD Praya, Kuasa Hukum Langkir Beber Hal Ini

Kasus RSUD Praya, Kuasa Hukum Langkir Beber Hal Ini - GenPI.co NTB
Kuasa Hukum Dirut RSUD Praya, Lalu Anton Hariawan. (Foto : Dok. pribadi for GenPI.co NTB).

GenPI.co Ntb - Kuasa Hukum ML alias Muzakir Langkir, Lalu Anton Hariawan menanggapi penetapan kliennya menjadi tersangka.

Menurut Lalu Anton, menghormati proses hukum. Namun penetapan tersangka, tak boleh sampai di sini.

Persoalan dana taktis lanjutnya, berjalan sebelum ML alias Muzakir Langkir menjadi Direktur RSUD Praya.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Ajukan Direktur RSUD Praya Jadi JC

Bahkan selain itu, sebelum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara saat ini menjabat.

"Mereka ini meneruskan apa yang dilakukan direktur, PPK dan bendahara sebelumnya," terangnya, Jumat (26/8/2022).

BACA JUGA:  Direktur RSUD Praya Bernyanyi, Ini Kata Pakar Hukum

Dia menambahkan, jika tiga orang ini saat ini ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya pejabat lama juga.

"Jangan begini dong, harusnya pejabat lama di RSUD Praya ditetapkan sebagai tersangka juga," sentilnya.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Direktur RSUD Praya

Lalu Anton menyatakan, ke mana saja aliran dana taktis itu sudah tertuang dalam buku catatan kliennya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya