Masih menurut Anton, jumlah dana taktis tersebut berkisar hingga ratusan juta rupiah.
"Kita lihat aja nanti, intinya kami akan buka semua," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menetapkan Direktur RSUD Praya menjadi tersangka.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Ajukan Direktur RSUD Praya Jadi JC
Dia ditetapkan bersama 2 penjabat lainnya, dalam kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Praya.
Para tersangka oleh Kejari Lombok Tengah, disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2022.
BACA JUGA: Direktur RSUD Praya Bernyanyi, Ini Kata Pakar Hukum
Di mana pasal itu, mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News