Direktur RSUD Praya Bernyanyi, Ini Kata Pakar Hukum

Direktur RSUD Praya Bernyanyi, Ini Kata Pakar Hukum - GenPI.co NTB
Direktur RSUD Praya, ML alias Muzakkir Langkir. (Foto : Wawan/GenPI.co NTB)

GenPI.co Ntb - Direktur RSUD Praya, ML alias Muzakkir Langkir telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus BLUD.

Setelah menjadi tersangka, ML "bernyanyi" atau mengungkapkan hal mengenai dugaan aliran dana BLUD ini.

Dia menyebut, jika bupati dan wakil bupati serta oknum di Kejari turut menerima aliran dana taktis itu.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Direktur RSUD Praya

Selain itu, dia menegaskan memiliki dan mengantongi bukti berupa kwitansi yang nanti akan dibeberkan.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi, Fakultas Hukum Universitas Mataram Syamsul Hidayat, angkat bicara soal ini.

BACA JUGA:  Direktur RSUD Praya Jadi Tersangka, Begini Kata Kajari

Dia menilai, pengakuan ada pihak lain menerima aliran dana taktis itu, dapat dikategorikan alat bukti saksi.

"Itu merujuk kepada pengertian saksi di pasal 1 angka 26 KUHPidana," ujarnya kepada GenPI NTB, Kamis (25/8/2022).

BACA JUGA:  Dugaan Dana Mengalir di Kasus RSUD Praya, Ini Kata Kajari

Dalam pasal itu, merumuskan, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya