Sedang surat panggilan untuk mantan Sekda, Kepala BPKAD dan lainnya belum dijadwalkan.
"Satu-satu dulu, setelah Dirut RSUD kemudian Suhaili," katanya.
Dalam kasus ini kata Agung, sedikitnya 15 saksi telah dimintai keterangan.
BACA JUGA: Tepati Janji, Dirut RSUD Praya Penuhi Panggilan Jaksa
Sementara untuk penetapan tersangka, Agung mengaku belum mengarah ke sana.
Pihaknya, masih mengumpulkan semua keterangan saksi dan menunggu hasil penghitungan BPKP.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Pastikan Dirut RSUD Praya Penuhi Panggilan Jaksa
Hasil sementara, indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp900 juta. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News