Penegak Hukum

Penyadapan, Profesor Asikin Ingatkan Harus Dikontrol

Penyadapan, Profesor Asikin Ingatkan Harus Dikontrol - GenPI.co NTB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Profesor Zainal Asikin. (facebook Zainal Asikin)

Dijelaskan, penyadapan yang sekarang dapat dilakukan kejaksaan memakai azas keadilan.

Prinsip keseimbangan. Bila komisi pemberantasan korupsi (KPK) diperbolehkan, maka penegak hukum lain juga boleh.

Sepanjang penyadapan dilakukan untuk extra ordinary crime seperti korupsi atau teroris, maka harus dilakukan.

BACA JUGA:  Ngeri, Penyadapan Sudah Dapat Dilakukan

“Menyangkut pencucian uang. Penelusurannya ini kan panjang,” bebernya.

Penyadapan, kata Asikin, sebagai upaya mempercepat proses penyidikan dan pendalaman tindak pidana.

BACA JUGA:  Mantan Kades di Dompu Terbukti Korupsi Proyek Sumur

“Jaksa susah mengungkap korupsi yang pelakunya lihai. Nah, disini peran penyadapan,” imbuhnya.

Asikin secara detil belum mengecek pola penyadapan, apakah memerlukan izin pengadilan.

BACA JUGA:  Tegas! Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Awang

Ataukah ada dewan pengawas khusus seperti di KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya