“Selama ini penggeledahan, penyitaan sesuai dengan pengadilan. Apa penyadapan sama dengan itu perlu kita dalami,” imbuhnya.
Asikin yakin, dengan kewenangan penyadapan akan banyak terungkap kasus korupsi yang selama ini terjadi di kabupaten dan provinsi.
Tak hanya sekadar korupsi ratusan juta.
BACA JUGA: Ngeri, Penyadapan Sudah Dapat Dilakukan
“Yang kecil itu restorative justice. Ungkap korupsi besar nah itu mungkin tujuan penyadapan,” tutupnya.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News