GenPI.co Ntb - Korps Adhiyaksa semakin bergigi dengan kewenangan penyadapan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 C huruf K hasil amandemen.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Profesor Zainal Asikin mendukung kewenangan penyadapan ini.
BACA JUGA: Ngeri, Penyadapan Sudah Dapat Dilakukan
Meski begitu, dia mengingatkan penyadapan ini harus dikontrol.
“Penyadapan yang dihimpun itu persoalan hukum,” katanya kepada GenPI.co NTB, Selasa (22/12).
BACA JUGA: Mantan Kades di Dompu Terbukti Korupsi Proyek Sumur
Asikin menyebut, tidak boleh ada privasi seseorang yang ikut tersadap.
Dia khawatir ketika tidak ada kontrol, pembicaraan dengan istri, anak, dan hal privat dapat tersadap.
BACA JUGA: Tegas! Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Awang
“Ya, jangan sampai nanti ada pembicaraan keluarga ikut juga nanti kena (disadap),” sambungnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News