Ngeri, Penyadapan Sudah Dapat Dilakukan

Ngeri, Penyadapan Sudah Dapat Dilakukan - GenPI.co NTB
Jaksa kini memiliki kewenangan menyadap. (ilustrasi :jpnn.com)

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui juru bicaranya Dedi Irawan menegaskan, penyadapan sudah dapat dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Ini tindaklanjut dari keputusan rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejasaan RI.

“Sesuai dengan yang disahkan oleh DPR RI. Tindakan penyadapan telah dapat dilakukan,” katanya, Senin (20/12) dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Munas Japnas Digelar di NTB

Penyadapan, kata dia, tak hanya pada tahap penyidikan. Namun, pada tahap penyelidikan, penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron. 

Kewenangan Kejati ini, masih berkoordinasi dengan tim yang bertugas pada bagian pemantauan penyadapan di Kejagung RI.

BACA JUGA:  IJU dan Sukiman Berebut Ketua Demokrat NTB

“Jadi penyadapan sementara ini kami lakukan melalui koordinasi,” bebernya.

Berdasarkan undang-undang kejaksaan yang baru, jaksa mendapat kewenangan untuk melaksanakan statistik kriminal dan kesehatan yustisial kejaksaan.

BACA JUGA:  Legenda Bola NTB Minta Kiprah Lombok FC Terus Berlanjut

Selain itu, jaksa dalam aturan baru ini mendapat kewenangan turut aktif kebenaran pencarian perkara atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya