Fihir mengungkapkan majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada pihaknya untuk menyusun pembelaan.
"Sidang selanjutnya akan berlangsung pekan depan," ucap Fihir.
Kuasa Hukum Fihir, Muhamad Ikhwan, menyebut JPU tidak cermat melihat fakta-fakta dalam persidangan sehingga tuntutan kepada kliennya tidak berdasarkan keadilan.
BACA JUGA: PGAWC di Sky Lancing Paragliding Lombok, Kadispora NTB: Sarana Promosi Strategis
"Dari rangkaian sidang, agenda pembacaan tuntutan ini telah ditunda sebanyak dua kali," jelas Ikhwan.
Menurut dia, sidang tuntutan kepada Fihir telah mencederai rasa keadilan karena banyak fakta dari awal persidangan yang tidak diungkapkan dan tidak sesuai sehingga lemah.
BACA JUGA: Dirut PT AMGM Diperiksa Kejati NTB Soal Dugaan Kasus Korupsi
"Apabila berkaca dari penyampaian saksi ahli, jelas yang dilakukan Fihir bukan termasuk tindak pidana," tegas Ikhwan.
Ikhwan menegaskan tuntutan jaksa tersebut akan ditindaklanjuti untuk mempersiapkan pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya. (*)
BACA JUGA: 22 CPMI Ilegal Asal NTB Dipulangkan, Sisa 56 Orang
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News