Buntut Pertanyaan di WhatsApp Group, Aktivis NTB Dituntut 7 Bulan Penjara

Buntut Pertanyaan di WhatsApp Group, Aktivis NTB Dituntut 7 Bulan Penjara - GenPI.co NTB
Aktivis di Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhamad Fihirudin dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (5/7). Foto: Dok pribadi for GenPI.co NTB

GenPI.co Ntb - Aktivis di Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhamad Fihirudin dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (5/7).

Dia terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah bertanya soal anggota DPRD NTB yang terlibat narkoba di salah satu WhatsApp Group (WAG).

Pria yang karib disapa Fihir itu pun mempertanyakan kekuatan keterangan para saksi.

BACA JUGA:  PGAWC di Sky Lancing Paragliding Lombok, Kadispora NTB: Sarana Promosi Strategis

“Tuntutan serta keterangan saksi-saksi yang diajukan dalam keterangannya di pengadilan sangat lemah," kata Fihir kepada GenPI.co NTB Kamis (6/7).

Di lain sisi, pihaknya memaklumi tugas polisi dan jaksa ialah menyampaikan bahwa dirinya bersalah.

BACA JUGA:  Dirut PT AMGM Diperiksa Kejati NTB Soal Dugaan Kasus Korupsi

“Namun, saya dan tim hukum juga akan membuktikan bahwa delik yang mereka gunakan tidak terbukti," ujar Fihir.

Dia menegaskan akan terus melawan sampai akhir persidangan nantinya.

BACA JUGA:  22 CPMI Ilegal Asal NTB Dipulangkan, Sisa 56 Orang

"Kami hadir di sini untuk melawan, bukan untuk diam," tegas Fihir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya