22 CPMI Ilegal Asal NTB Dipulangkan, Sisa 56 Orang

22 CPMI Ilegal Asal NTB Dipulangkan, Sisa 56 Orang - GenPI.co NTB
Sebanyak 22 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) Ilegal asal Nusa Tenggara Barat dipulangkan pada Rabu (7/6). Foto: Mangiring Hasoloan for GenPI.co NTB

GenPI.co Ntb - Sebanyak 22 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) Ilegal asal Nusa Tenggara Barat dipulangkan pada Rabu (7/6).

Mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akan diberangkatkan menuju Arab Saudi.

Dari 22 orang yang dipulangkan tersebut, dua di antaranya berasal dari Lombok Barat dan tiga dari Lombok Timur.

BACA JUGA:  Bantah Tudingan, Tampah Hills Klaim Pekerjakan 175 Warga Sekitar

Selanjutnya, 13 orang berasal dari Lombok Tengah, dua orang dari Dompu, dan dua orang lainnya dari Kota Mataram.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTB Mangiring Hasoloan Sinaga mengatakan 22 CPMI tersebut sempat diamankan di Jakarta.

BACA JUGA:  Proyek Pembangkit Lombok Peaker Pakai Pekerja Lokal

"Korban berangkat dari NTB menuju Jakarta melalui jalur perorangan dan dibiayai calo atau sponsor," kata Mangiring kepada GenPI.co NTB, Kamis (15/6).

Dia mengungkapkan masih ada sisa 56 orang CPMI jalur ilegal yang diamankan.

BACA JUGA:  Upah Minimum Pekerja di Mataram Bakal Naik 7 Persen

"Dari 56 orang itu, 24 di antaranya diamankan di Polda Lampung dan 32 orang diamankan di Polda Sumatera Utara," sebut Mangiring.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya