Aktivis di Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhamad Fihirudin dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (5/7).
Polisi mengungkap pengiriman 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Pulau Sumatra yang dibungkus dalam kemasan teh dengan tujuan mengelabuhi petugas.