Berdasarkan uraian laporan, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item pengerjaan.
Misalnya, pengerjaan sumber pada 2019 dengan anggaran Rp 4 miliar dan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 200 juta.
Pengerjaan instalasi sumber pada 2020 dengan anggaran Rp 4 miliar diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 900 juta.
BACA JUGA: Soal Laporan Keuangan PT AMGM, DPRD Lombok Barat Bakal Surati BPK
Dugaan kekurangan volume pekerjaan terjadi juga pada pengerjaan instalasi bangunan gedung pada 2019 dengan anggaran Rp 2 miliar.
Hal yang sama juga diduga terjadi dengan pengerjaan yang sama pada 2020. Pelapor menduga ada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 300 juta.
BACA JUGA: Curigai Laporan Keuangan PT AMGM, DPRD Lombok Barat Sorot Beban Penyusutan dan Kantor
Selain itu, diduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah.
Pungutan retribusi sampah disatukan dalam rekening tagihan pelanggan PT AMGM.
BACA JUGA: Gabungan Aktivis Demonstrasi, Minta BPK Audit PT AMGM
Di samping itu, ditemukan kelompok III (instansi dan kelompok usaha) dan kelompok IV dikenakan retribusi Rp 250 ribu per bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News