Sesuai aturan, kelompok tersebut seharusnya membayar Rp 200 ribu per bulan.
Rumah ibadah semestinya tidak dikenakan retribusi, tetapi ditemukan faktanya tetap dikenakan retribusi. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News