Direktur RSUD Praya Bernyanyi, Ini Kata Pakar Hukum

Direktur RSUD Praya Bernyanyi, Ini Kata Pakar Hukum - GenPI.co NTB
Direktur RSUD Praya, ML alias Muzakkir Langkir. (Foto : Wawan/GenPI.co NTB)

Kemudian, penuntutan dan peradilan tentang perkara pidana yang dia dengar sendiri, Iihat dan alami sendiri.

"Berdasarkan pengertian itu, maka keterangan itu merupakan keterangan dalam posisi sebagai saksi pelaku," katanya.

Meski begitu, agar keterangan tersebut memiliki nilai pembuktian harus didukung alat bukti lainnya.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Direktur RSUD Praya

Misalnya, tambahan keterengan saksi lain dan serta alat bukti surat.

Hal ini guna memenuhi syarat minimum pembuktian minimal 2 alat bukti sebagaimana dalam pasal 183 KUHPidana.(*)

BACA JUGA:  Direktur RSUD Praya Jadi Tersangka, Begini Kata Kajari

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya