Rusak Gembok, Ibu Kandung Laporkan Anak ke Polisi

Rusak Gembok, Ibu Kandung Laporkan Anak ke Polisi - GenPI.co NTB
Petugas kepolisian menggelar mediasi antara ibu kandung dan anaknya terkait dengan perusakan gembok pintu rumah di Polsek Mataram, NTB, Kamis (4-8-2022). ANTARA/Dhimas B.P.

GenPI.co Ntb - Seorang ibu bernama Masni (62) di Mataram melaporkan Safrudin Rahman (43), anak kandungnya, ke polisi atas dugaan merusak gembok rumah dengan linggis.

Kapolsek Mataram Kompol Elyas Ericson mengatakan, pihaknya kini sedang mengupayakan agar persoalan tersebut bisa selesai melalui mediasi dengan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).

"Dari persoalan ini, kami upayakan bisa selesai dengan damai dengan menempuh jalur RJ (restorative justice)," kata Elyas.

BACA JUGA:  Tega. Ayah Kandung Cabuli Anaknya, Polres Mataram Gerak Cepat

Dalam laporan tersebut, Masni merasa tidak terima dengan sikap anak kandung keduanya yang sudah lama tinggal serumah dengan dirinya tersebut.

Semasa tinggal bersama sang anaknya yang sudah beristri dengan tiga anak, Masni mengaku kerap diperlakukan tidak baik.

BACA JUGA:  Seru, Liga 3 Asprov PSSI NTB Dimulai 6 Agustus

Bahkan, dia pernah diusir dari rumah dan seluruh barang dagangan warung dibuang oleh Rahman.

Puncak kesabaran Masni habis ketika menghadapi sikap Rahman pada bulan Juni lalu. Rahman merusak gembok pintu rumah dengan linggis.

BACA JUGA:  Kejati NTB : Dugaan Fee DAK, Menyelidiki Tanpa Menunggu Laporan

"Saya resah dengan sikap anak saya. Makanya, saya laporkan," ujar Masni yang ditemui di Polsek Mataram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya