Tega. Ayah Kandung Cabuli Anaknya, Polres Mataram Gerak Cepat

Tega. Ayah Kandung Cabuli Anaknya, Polres Mataram Gerak Cepat - GenPI.co NTB
Penyidik memeriksa terduga pelaku rudapaksa terhadap anak kandung berinisial IK di Polresta Mataram, NTB, Rabu (3/8/2022). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

GenPI.co Ntb - Jajaran Polres Mataram menangani kasus seorang ayah diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berstatus di bawah umur.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, dalam penanganan kasus ini pihaknya sudah menangkap terduga pelaku berinisial IK (48).

"Terduga pelaku sudah kami amankan dan sekarang kasusnya ditangani unit perlindungan perempuan dan anak," kata Kadek Adi.

BACA JUGA:  11 Puskesmas di Mataram Layani Kesehatan Jemaah Haji yang Pulang

Dia menjelaskan, penanganan kasus ini berawal dari adanya laporan ibu kandung korban yang kini sudah tidak tinggal satu rumah dengan pelaku.

"Dari adanya laporan itu pelaku kami amankan," ujarnya.

BACA JUGA:  Penyebar Video Seks ASN, Polda NTB Telah Kantongi Calon Tersangka

Pihaknya pun kini telah mendapatkan alat bukti terkait tuduhan pelaku melakukan aksi rudapaksa terhadap anak kandungnya tersebut.

"Hasil visum dan keterangan korban sudah kami dapatkan," ucap dia.

Meskipun demikian, Kadek Adi memastikan pihaknya belum menetapkan IK sebagai tersangka, melainkan kini masih melakukan pendalaman keterangan korban dari para saksi, termasuk dari bibi korban yang kali pertama mendengar keluhan korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya