Kasus Mizan Terkait Ceramah Kuburan Keramat Sudah P21

Kasus Mizan Terkait Ceramah Kuburan Keramat Sudah P21 - GenPI.co NTB
Tangkapan layar video permintaan maaf Mizan Qudsiyah (tengah) didampingi oleh pengacaranya M Apriadi Abdi Negara (kanan). (febri/GenPI.co NTB)

GenPI.co Ntb - Kasus tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Ustaz Mizan Qudsiah sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan tahap 2.

Meski begitu, pihak Kejari Mataram tidak melakukan penahanan terhadap Mizan.

Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Darsono Setya Aji mengatakan, sudah P21 oleh jaksa sejak 20 Mei 2022 dengan persangkaan untuk kasus Ustaz Mizan ini persangkaan tentang adanya penyampaian berita yang menyebabkan keributan di masyarakat.

BACA JUGA:  Polda NTB Beri Kabar Terbaru Kasus Mizan, Harap Simak!

"Menyebarkan berita bersifat bohong,” katanya dilansir dari Inside Lombok.

Kasus tindak pidana ITE yang menjerat Mizan berdasarkan Laporan Polisi No. LP/02/I/2022/SPKT/Polda NTB pada 3 Januari 2022.

BACA JUGA:  Begini Kelanjutan Kasus Ceramah Mizan Qudsiyah

Adapun modus dalam kasus ini, pada 13 November 2020 sekitar pukul 18.30 Wita, dilaksanakan pengajian di Masjid As Sunnah di Dasan Bantek Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur yang diisi oleh Ustaz Mizan Qudsiah bertemakan Hukum Wisata Religi ke Kuburan.

“Kemudian telah dilakukan pelaksanaan tahap 2 selasa kemarin mulai pukul 10.00 hingga pukul 14.00 Wita yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Mataram dan untuk tersangka oleh kejaksaan tidak dilakukan penahanan,” bebernya.

BACA JUGA:  Mizan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Sementara untuk proses sidang nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mataram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya