Mizan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Mizan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka - GenPI.co NTB
Kuasa Hukum dari Koalisi Advokat Kerukuman Umat Islam M Apriadi Abdi Negara (kiri) saat memberi keterangan soal kasus Mizan Qudsiyah, Selasa (4/1). (Abdi For GenPI.co NTB)

GenPI.co Ntb - Mizan Qudsiyah rencananya akan menjalani pemeriksaan dalam status sebagai tersangka pada hari ini, 20 Januari 2022 di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.

Mizan ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dengan ujaran kebencian.

“Benar statusnya sekarang sudah jadi tersangka,” kata Kuasa Hukum dari Koalisi Advokat Kerukuman Umat Islam M Apriadi Abdi Negara kepada GenPI.co NTB, Kamis (20/1).

BACA JUGA:  Mizan Kembali Sebar Video Permohonan Maaf

Tekait penetapan sebagai tersangka ini, Abdi, menghargai keputusan kepolisian Namun terhadap pasal-pasal yang ditersangkakan terhadap kliennya dinilai tidak tepat.

“Karena klien saya tidak pernah melakukan perbuatan mentransmisikan dan mendistribusikan muatan ujaran kebencian dengan SARA,” sambungnya.

BACA JUGA:  Lagi, Ribuan Massa ASWAJA Gelar Aksi Protes Ceramah Mizan

Abdi melanjutkan, persoalan yang muncul terkait Mizan Qudsiyah ini adalah pada video 19 detik yang viral.

Sementara, dari video tersebut, kliennya tak membuat ataupun mengedarkan.

BACA JUGA:  Tim Ahli Bakal Kaji Video Mizan Qudsiyah

“Termasuk channel youtube Surabaya Mengaji itu juga bukan klien saya yang membuat ataupun menyebarkan,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya