Kasus Mizan Terkait Ceramah Kuburan Keramat Sudah P21

Kasus Mizan Terkait Ceramah Kuburan Keramat Sudah P21 - GenPI.co NTB
Tangkapan layar video permintaan maaf Mizan Qudsiyah (tengah) didampingi oleh pengacaranya M Apriadi Abdi Negara (kanan). (febri/GenPI.co NTB)

Ditreskrimsus Polda NTB hanya bertugas menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang punya kewenangan melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka.

Ustaz Mizan Qudsiah disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA:  Polda NTB Beri Kabar Terbaru Kasus Mizan, Harap Simak!

Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka membenarkan terkait pelimpahan tahap II tersebut diterima JPU Selasa 26 Juli 2022.

BACA JUGA:  Begini Kelanjutan Kasus Ceramah Mizan Qudsiyah

Diakuinya memang tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, karena tersangka dalam hal ini sudah kooperatif dalam proses hukumnya.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya