Liputan Khusus

DAK, Cak, Suplier, dan Kejanggalan Penentuan Sekolah

DAK, Cak, Suplier, dan Kejanggalan Penentuan Sekolah - GenPI.co NTB
Salah satu gedung sekolah yang menrima DAK Dinas Dikbud Provinsi NTB. (Wawan/GenPi.co NTB)

Politisi PAN itu menyoroti sistem swakelola tipe 1 yang digunakan dalam proses pengerjaan.

Sistem tersebut disinyalir untuk mempermulus langkah Dinas Dikbud untuk menunjuk suplier atau penyedia barang dan pekerja.

Padahal tegas Najam, aturan dalam Permendikbud tidak harus menggunakan tipe 1. Dalam tiap pasal disebutkan bisa menggunakan tipe 2,3, dan seterusnya.

BACA JUGA:  DAK SMK di NTB, Sekolah Bingung, Penyedia Diduga Telah Dikapling

"Mengapa Dikbud ini kok memaksakan sekali menggunakan tipe 1. Kalau mau benar pakai saja sistem seperti sebelumnya," katanya, Jumat (22/7).

Dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang petunjuk operasional DAK fisik bidang pendidikan tahun 2022 pada Bab IV Pasal 8 nomor 2 dijelaskan, DAK fisik bidang pendidikan dilakukan oleh dinas melalui mekanisme pengadaan barang/jasa dengan cara swakelola; dan/atau penyedia.

BACA JUGA:  Disebut Swakelola DAK Bermasalah, Dikbud NTB Klaim Sesuai Aturan

Dari temuan di lapangan, ada beberapa kejanggalan terjadi. Seperti halnya SMA Perigi di Kecamatan Suela mendapatkan DAK mencapai Rp 3 miliar untuk pembangunan beberapa ruang. Faktanya siswanya kurang dari 50 orang.

"SMK di Kotaraja juga mendapatkan Rp 1 miliar untuk alat praktek dan kondisinya sama, sekolah itu kekurangan murid," ujarnya.

BACA JUGA:  Ada yang Aneh di DAK SMA dan SMK Dikbud NTB, Ini Uraiannya

Atas beberapa kejanggalan itu, pihaknya telah meminta Komisi V DPRD Provinsi NTB untuk turun mengecek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya