GenPI.co Ntb - Pemerintah pusat telah menggelontorkan dana sebesar Rp 190 Miliar di 2022 ini untuk kemajuan pendidikan di Provinsi NTB.
Hanya saja, program fisik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut saat ini disoal oleh kalangan masyarakat dan dinilai ada kejanggalan.
Salah seorang advokat sekaligus aktivis Yuza mengatakan, terdapat kejanggalan terhadap keputusan yang diambil Kepala Dinas Dikbud NTB terkait DAK untuk program fisik.
BACA JUGA: Wow, Anak Baru 3 Bulan, Sylvia Frully Mau Melahirkan Lagi
Dia menilai, untuk seluruh sekolah di wilayah ini menggunakan sistem swakelola tipe 1 sehingga menjadi kontroversi yang menarik perhatian kalangan masyarakat di Provinsi NTB.
"Sistem itu melanggar juklak dan juknis pelaksanaan DAK tahun 2022 yang tertuang dalam Permendikbud nomor 3 tahun 2022 pasal 8 ayat 1 dan ayat 3," katanya kepada GenPi.co NTB Senin ((18/7).
BACA JUGA: Peningkatan Covid-19, Satgas Minta Pengetatan Masker di Mataram
Seharusnya, tegas Yuza, Kepala Disdikbud NTB bijak dalam mengambil keputusan karena di sana tertuang ada 3 cara.
"Ada sistem swakelola tipe 1, swakelola tipe 2 dan sistem swakelola tipe 3," ujarnya.
BACA JUGA: Gantikan Hery Indra, Irfan Nurmansyah Resmi Pimpin Polres Loteng
Yang disoal Yuza, mengapa memakai sistem swakelola tipe 1. Cara ini disinyalir memicu perspektif negatif di masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News