Ada yang Aneh di DAK SMA dan SMK Dikbud NTB, Ini Uraiannya

Ada yang Aneh di DAK SMA dan SMK Dikbud NTB, Ini Uraiannya - GenPI.co NTB
Yuza advokat sekaligus aktivis asal Lombok Timur (Yuza for GenPi.co NTB)

GenPI.co Ntb - Pemerintah pusat telah menggelontorkan dana sebesar Rp 190 Miliar di 2022 ini untuk kemajuan pendidikan di Provinsi NTB.

Hanya saja, program fisik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut saat ini disoal oleh kalangan masyarakat dan dinilai ada kejanggalan.

Salah seorang advokat sekaligus aktivis Yuza mengatakan, terdapat kejanggalan terhadap keputusan yang diambil Kepala Dinas Dikbud NTB terkait DAK untuk program fisik.

BACA JUGA:  Wow, Anak Baru 3 Bulan, Sylvia Frully Mau Melahirkan Lagi

Dia menilai, untuk seluruh sekolah di wilayah ini menggunakan sistem swakelola tipe 1 sehingga menjadi kontroversi yang menarik perhatian kalangan masyarakat di Provinsi NTB.

"Sistem itu melanggar juklak dan juknis pelaksanaan DAK tahun 2022 yang tertuang dalam Permendikbud nomor 3 tahun 2022 pasal 8 ayat 1 dan ayat 3," katanya kepada GenPi.co NTB Senin ((18/7).

BACA JUGA:  Peningkatan Covid-19, Satgas Minta Pengetatan Masker di Mataram

Seharusnya, tegas Yuza, Kepala Disdikbud NTB bijak dalam mengambil keputusan karena di sana tertuang ada 3 cara.

"Ada sistem swakelola tipe 1, swakelola tipe 2 dan sistem swakelola tipe 3," ujarnya.

BACA JUGA:  Gantikan Hery Indra, Irfan Nurmansyah Resmi Pimpin Polres Loteng

Yang disoal Yuza, mengapa memakai sistem swakelola tipe 1. Cara ini disinyalir memicu perspektif negatif di masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya