Kewajiban tersebut antara lain, pihak penyelenggara menyediakan data base joki dan melaporkan kepada Bupati Bima Cq. Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
Kemudian, mewajibkan panitia menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sesuai standar, untuk joki dan supervisi penyelenggaraan latihan joki di luar jam sekolah.
Ditambahkan Suryadin regulasi ini memastikan terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
BACA JUGA: Ketua BPPD NTB : Joki Cilik di Pacuan Kuda Bukan Eksploitasi Anak
Dengan menyediakan sarana sekolah di tepi arena saat event berlangsung dan penyediaan Posko kesehatan dan tenaga medis untuk mengantisipasi jatuhnya korban.(*)
BACA JUGA: Tradisi Pacuan Kuda dengan Joki Cilik di Desa Penyaring
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News