Demi Penuhi Hak Anak, Joki Cilik Memang Layak Dilarang

Demi Penuhi Hak Anak, Joki Cilik Memang Layak Dilarang - GenPI.co NTB
Lomba pacuan kuda akan memeriahkan balapan internasional motocross atau MXGP Samota. (foto : ANTARA)

GenPI.co Ntb - Pro kontra terkait joki cilik pada pacuan kuda di Pulau Sumbawa terus menggelinding.

Pemerintah Kabupaten Bima pun mengambil sikap dengan mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penggunaan joki cilik. 

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin menyatakan, surat edaran nomor 709 tahun 2022 tersebut, merupakan kebijakan yang sifatnya sementara. 

BACA JUGA:  Ketua BPPD NTB : Joki Cilik di Pacuan Kuda Bukan Eksploitasi Anak

Alasannya, saat ini Pemerintah Kabupaten Bima melalui  DP3AP2KB, BAPPEDA, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), PORDASI dan instansi terkait, sedang merumuskan regulasi.

Disusun pedoman peraturan perundangan yang mengatur tentang perizinan, standarisasi, prosedur penyelenggaraan pacuan kuda tradisional.

BACA JUGA:  Tradisi Pacuan Kuda dengan Joki Cilik di Desa Penyaring

"Regulasi ini pada satu sisi menjamin perlindungan hak anak dari eksploitasi dan pada sisi lain mengakomodasi aspek sosial dan budaya penyelenggaraan pacuan kuda di Kabupaten Bima," katanya.

Cakupan regulasi tersebut nantinya mencakup kewajiban para pihak (stakeholder), baik pihak penyelenggara pacuan kuda, DP3AP2KB, Dikbudpora, Dinas Kesehatan, PORDASI, LPA dan instansi terkait.

BACA JUGA:  Joki Kuda Cilik, Bunda Niken Minta Orang Tua Tak Berikan Izin

"Untuk berkomitmen dan bertanggung jawab dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pacuan kuda," sambungnya.   

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya