Jual Pupuk Subsidi Secara Online, Polda NTB Tetapkan 2 Tersangka

Jual Pupuk Subsidi Secara Online, Polda NTB Tetapkan 2 Tersangka - GenPI.co NTB
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus jualan pupuk online. (foto : ANTARA)

GenPI.co Ntb - Penyidik Kriminal Khusus Polda NTB menetapkan 2 tersangka  kasus dugaan penjualan pupuk subsidi online.

Penetapan 2 orang tersangka ini sebelumnya telah melalui gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus).

"Ada dua tersangka, berinisial MKR dan SK," kata Kepala Subbidang Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda NTB Kompol i I Gede Harimbawa.

BACA JUGA:  Ini Alasan Yan Mangandar Putra Laporkan Pacuan Kuda ke Polda NTB

Dijelaskan, tersangka MKR, asal Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dan SK, dari Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, diduga menjual pupuk subsidi di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Mereka berdua, tercatat sebagai bagian dari kelompok tani penerima pupuk subsidi. MKR, ketua salah satu kelompok tani di Lingsar, dan SK anggota kelompok tani di Pringgarata.

BACA JUGA:  NTB Masuki Puncak Musim Kemarau 2022, Data BMKG

"Modus mereka terungkap setelah menjual secara online dengan harga tinggi di atas ketetapan harga," ujarnya.

Asal-usul pupuk subsidi yang mereka jual, lanjutnya, didapatkan dari pengurangan jatah, yakni dari yang seharusnya menerima 10 ton per kelompok tani, berkurang menjadi 5 ton.

BACA JUGA:  5 Besar Nasional, Provinsi NTB Dapat 1,4 Juta Dosis Vaksin PMK

"Jadi 5 ton yang dia dapat, dijual secara online dengan harga lebih tinggi dari harga pupuk subsidi. Otomatis disitu ada keuntungan," ucap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya