Hakim Vonis 7,5 Tahun Penjara, Terdakwa Pencabulan Bocah 5 Tahun

Hakim Vonis 7,5 Tahun Penjara, Terdakwa Pencabulan Bocah 5 Tahun - GenPI.co NTB
Terdakwa pencabulan anak usia 5 tahun di mataram divonis hukuman penjara selama 7,5 tahun. (ilustrasi : jpnn.com)

GenPI.co Ntb - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa pelaku pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun di Kota Mataram dengan hukuman 7,5 tahun penjara.

Dalam sidang putusan pada Pengadilan Negeri Mataram, Pria asal Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang berusia 38 tahun tersebut turut dijatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Penasihat hukum terdakwa, Denny Nur Indra, menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.

BACA JUGA:  KTK Pujut Gandeng UNU NTB Latih Tenaga Pijat Olahragawan

"Kami akan ajukan banding terhadap putusan hakim itu," kata Denny.

Dalam putusan, majelis hakim yang dipimpin Kelik Trimargo, menyatakan perbuatan Heriyanto terbukti melanggar Pasal 82 ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Beli Minyak Goreng Curah Gunakan NIK, Begini Kata Pemkot Mataram

Pembuktian pasal pidana tersebut turut diuraikan dalam sidang putusan. Heriyanto dinyatakan telah terbukti mencabuli korban berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan.

Salah satunya keterangan ahli forensik yang menyatakan ada bekas luka pada kelamin korban.

BACA JUGA:  Tom Vialle Tercepat di Kelas MX2, Pembalap Indonesia Peringkat 9

Dari uraian putusan, terungkap bahwa korban merupakan anak kandung dari pacar Heriyanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya