Hakim Vonis 7,5 Tahun Penjara, Terdakwa Pencabulan Bocah 5 Tahun

Hakim Vonis 7,5 Tahun Penjara, Terdakwa Pencabulan Bocah 5 Tahun - GenPI.co NTB
Terdakwa pencabulan anak usia 5 tahun di mataram divonis hukuman penjara selama 7,5 tahun. (ilustrasi : jpnn.com)

Dengan memanfaatkan kedekatan tersebut, Heriyanto beraksi di kamar indekos yang dihuni korban bersama ibu kandungnya di wilayah Mataram, pada akhir tahun lalu.

Kemudian Heriyanto beraksi ketika ibu kandung korban pergi bekerja. Terdakwa yang hanya tinggal berdua dengan korban memanfaatkan kondisi tersebut.

Perbuatan Heriyanto terungkap ketika ibu kandung korban mendengar putri semata wayangnya merasa kesakitan saat buang air kecil.

BACA JUGA:  KTK Pujut Gandeng UNU NTB Latih Tenaga Pijat Olahragawan

Setelah mendapat pengakuan dari korban, ibu kandungnya langsung melaporkan Heriyanto ke Polresta Mataram.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya