Pemkot Mataram Minta Penghapus Honorer Perlu Dikaji Ulang

Pemkot Mataram Minta Penghapus Honorer Perlu Dikaji Ulang - GenPI.co NTB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati. (foto : ANTARA)

GenPI.co Ntb - Kebijakan pemerintah pusat yang hendak menghapuskan pegawai honorer mendapat respon dari Kota Mataram.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati berharap kebijakan Kemenpan RB yang akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023, dikaji ulang agar lebih humanis.

"Kita berharap ada kebijakan lebih hunamis yang dikeluarkan pemerintah terhadap keberadaan tenaga honorer atau pegawai non-ASN," katanya dilansir dari ANTARA.

BACA JUGA:  Enaknya Cellilong, Makanan Khas Lombok

Pernyataan itu disampaikannya menyikapi kebijakan Kemenpan RB yang akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023, bahkan telah menginstruksikan para PPK memetakan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Ribuan tenaga non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Mataram sudah khawatir dan resah terhadap nasib mereka, padahal mereka berharap agar dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:  Polda NTB Gratiskan SIM, Ini Syaratnya!

Nelly mengatakan salah satu kebijakan humanis yang bisa diterapkan adalah dengan mencontoh kebijakan pemerintah sebelumnya terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sesuai dengan PP 48.

Tentunya dengan tetap mengikuti tahapan-tahapan seleksi dan tes dengan tingkat kompetensi tentunya di bawah CAT BKN untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

BACA JUGA:  Komisi II DPR RI Perjelas Dasar Hukum Berdirinya Provinsi NTB

"Tapi syukur-syukur kalau tanpa tes," katanya sambil tersenyum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya