Komisi II DPR RI Perjelas Dasar Hukum Berdirinya Provinsi NTB

Komisi II DPR RI Perjelas Dasar Hukum Berdirinya Provinsi NTB - GenPI.co NTB
Sekda Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi (kiri) bersama Ketua Tim Komisi II DPR RI Samsul Rizal (tengah) saat membahas mengenai dasar berdirinya Provinsi NTB. (Humas Pemprov NTB)

GenPI.co Ntb - Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi menyambut kehadiran rombongan Komisi II DPR RI dalam rangka meninjau terkait dasar hukum pembentukan Provinsi NTB.

Pembahasan ini berlangsung di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Kamis (16/06).

Peninjauan tersebut disambut baik oleh Lalu Gita. Dia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTB akan patuh dan mengikuti arahan dari pusat.

BACA JUGA:  Penerbangan Lombok-Bima Sudah Kembali Normal

"Pemprov NTB sangat memahami ikhtiar ini untuk meluruskan dasar hukum pembentukan NTB untuk langsung bermuara ke undang undang dasar," katanya.

Dijelaskan, Provinsi NTB masuk dalam 13 provinsi yang dianggap belum memiliki dasar pembentukan UUD 1945, tetapi lebih mendasar pada pembentukan RIS.

BACA JUGA:  Ketua BPPD NTB : Joki Cilik di Pacuan Kuda Bukan Eksploitasi Anak

"Provinsi Bali, NTB dan NTT dibentuk dalam satu Undang - Undang yang sama, yakni UU 64 Tahun 1958. sehingga DPR RI menganggap bahwa nuansanya masih federal, kan dikret 5 Juli 1959 sedangkan kita terbentuk pada tahun 1958," jelasnya.

Sementara itu Ketua Tim Komisi II DPR RI Samsul Rizal mengatakan, Provinsi NTB DPR RI saat ini sedang mencoba memperbaiki dan memperbaharui dasar hukum pembentukan provinsi.

BACA JUGA:  Gelombang Tinggi, BPBD Mataram Ingatkan Nelayan Tak Melaut

"Sebanyak 20 Provinsi, sudah terselesaikan sebanyak 7 dan 13 masih tahap penyelesaian termasuk Provinsi NTB yang masih menggunakan Undang - Undang No 64 Tahun 1958," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya