Polda NTB Gratiskan SIM, Ini Syaratnya!

Polda NTB Gratiskan SIM, Ini Syaratnya! - GenPI.co NTB
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo. (foto : ANTARA)

GenPI.co Ntb - Ada kejutan dari Polda NTB untuk masyarakat dengan menggratiskan pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, pihaknya menjanjikan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) secara gratis untuk warga yang lahir tepat pada 1 Juli.

"Kami mensyaratkan pembuatan SIM gratis untuk warga yang lahir tanggal 1 Juli karena bertepatan dengan peringatan HUT (Hari Ulang Tahun) Bhayangkara," kata Djoni dilansir dari ANTARA.

BACA JUGA:  Infastruktur Pendukung Ditargetkan Rampung Akhir Februari

Syarat lain dalam pembuatan SIM gratis pada momentum peringatan HUT Bhayangkara Ke-76 di tahun 2022 ini tentunya usia minimal 17 tahun.

Pembuatan SIM gratis ini juga dikatakan Djoni, diberikan kepada warga yang lahir pada 1 Juli secara terbatas sesuai dengan usia Bhayangkara ke 76.

BACA JUGA:  Komisi II DPR RI Perjelas Dasar Hukum Berdirinya Provinsi NTB

"Karena peringatan HUT Bhayangkara ini yang ke 76, maka kita akan memberikan SIM gratis untuk 76 warga NTB," ujarnya.

Kemudian untuk bisa mendapatkan pembuatan SIM secara gratis, Djoni mengarahkan warga yang lahir pada 1 Juli datang langsung ke kantor polres dengan menunjukkan data diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran.

BACA JUGA:  FITRA NTB : Itu Masalah, Anak Gubernur Jadi Penyelenggara MXGP

Untuk memeriahkan perayaan HUT Bhayangkara Ke-76, Djoni menyampaikan bahwa pihaknya juga akan memberikan helm gratis kepada warga yang taat berlalu lintas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya