GenPI.co Ntb - Masih ingat kasus begal yang menghebohkan di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) beberapa waktu lalu?
Ya, empat orang begal menyerang Aaq Sinta, dua diantaranya tewas. Dua orang lainnya jadi tersangka dan ditahan di Polda NTB.
Kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB menyerahkan barang bukti dan dua tersangka begal di Lombok Tengah ke jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: Terlibat Gembong Narkoba, Dua Warga Lobar Dibawa Polda Lampung
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, penyidik menyerahkan barang bukti dan dua tersangka ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
"Iya, jadi penyerahan barang bukti dan dua tersangka hari ini menandakan proses penyidikan di kepolisian sudah selesai dan sekarang tinggal menunggu tahap penuntutan di pengadilan," kata Artanto dilansir dari Antara.
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Amaq Imi Masuk ke Penyidikan
Dua tersangka yang diserahkan ke jaksa penuntut umum tersebut berinisial WD (22) dan HI (17) yang terbilang masih usia anak.
Keduanya diserahkan ke jaksa penuntut umum bersama barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda dua, tiga bilah senjata tajam, dan jaket yang digunakan salah seorang tersangka saat beraksi.
BACA JUGA: Pengurus PDI Perjuangan NTB Semangat Sebar 1.000 Bibit Pohon
Lebih lanjut, disampaikan bahwa tersangka WD kini berstatus tahanan titipan jaksa yang melanjutkan penahanan di Rutan Polda NTB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News