"Sedangkan untuk tersangka anak berinisial HI, statusnya mengamankan diri di Polres Lombok Tengah," ujarnya.
Dalam berkas kedua tersangka, Artanto pun menyampaikan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan lengkap sesuai ketentuan pidana pada Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News