GenPI.co Ntb - Kasus kekerasan mengunakan senjata tajam menimpa korban paruh baya yakni Marzun alias Amaq Imi (50) asal Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng).
Akibat kejadian itu, Amaq Imi mengalami luka tusuk di bagian dada dan menderita sakit sampai saat ini.
Adapun pelaku penganiayaan telah diproses oleh jajaran Polres Loteng dan telah sampai proses penyidikan.
BACA JUGA: Polres Loteng Melanjutkan Kasus Penyerangan Amaq Imi
Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, proses hukum terhadap kasus tersebut terus berjalan dan akan segera dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Loteng.
"Untuk jumlah pelakunya, saya tidak terlalu ingat. Intinya lebih dari satu," katanya, kepada GenPi.co NTB, Senin (25/4).
BACA JUGA: Polda NTB Limpahkan Berkas Pembegalan Amaq Sinta
Kasus pengeroyokan itu sebenarnya sempat dilakukan mediasi terhadap keluarga kedua belah pihak.
Dalam hal itu, pihak Kepala Desa Tumpak meminta agar kasus itu diselesaikan melalui jalur mediasi namun tidak ada mufakat.
BACA JUGA: Ini Bukti Kalau Amaq Sinta Korban Begal, Begini Kata Polda NTB
Sehingga, kasusnya dilanjutkan oleh Polres Loteng dan dalam waktu dekat perkaranya akan dilimpahkan ke jaksa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News