Polda NTB Tuntaskan Kasus TPPO Turki

Polda NTB Tuntaskan Kasus TPPO Turki - GenPI.co NTB
Pelimpahan berkas tersangka kasus TPPO ke Turki oleh Polda NTB. (foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Penyidik Polda NTB menuntaskan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Turki yang melibatkan dua tersangka berinisial SH dan DH asal Kabupaten Lombok Timur.

"Karena tahap dua sudah kami laksanakan, barang bukti dan dua tersangka dilimpahkan ke jaksa, jadi untuk penanganan kasus ini sudah tuntas di tahap penyidikan," kata Kepala Sub Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati dilansir dari Antara.

Terkait dengan informasi tersebut, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, pihaknya kini menindaklanjuti dengan menyiapkan surat dakwaan untuk kebutuhan persidangan.

BACA JUGA:  Bantu Kekeringan di Lombok, HBK Peduli Tambah Armada Tangki Air

Dia memastikan perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Kedua tersangka pun telah menjalani penahanan jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Selong, Kabupaten Lombok Timur.

BACA JUGA:  Polda NTB Ambil Alih Kasus Hukum Pelaku Blokir Jalan di Bima

"Karena locus dan saksi-saksi ada di Lombok Timur, makanya persidangan kasus ini nantinya akan berjalan di Pengadilan Negeri Lombok Timur," ujarnya.

Peran SH dan DH terungkap sebagai pihak yang memberangkatkan korban perempuan berinisial LS (19). DH bertindak sebagai pencari pekerja, sedangkan SH sebagai pengirim LS ke Jakarta.

BACA JUGA:  Cegah Sebaran PMK, Polres Sumbawa Barat Turun ke Peternak

DH merekrut LS untuk bekerja di Turki dengan iming-iming gaji Rp21 juta per bulan. Alhasil, LS pun bersedia diberangkatkan. Sebelum berangkat LS mendapat uang fit atau uang saku dari SH senilai Rp3 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya