Polda NTB Ambil Alih Kasus Hukum Pelaku Blokir Jalan di Bima

Polda NTB Ambil Alih Kasus Hukum Pelaku Blokir Jalan di Bima - GenPI.co NTB
Tersangka blokir jalan di Monta Selatan Kabupaten Bima saat dipindahkan dari Polres Bima ke Polda NTB. (foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Polda NTB mengambil alih kasus hukum 10 mahasiswa yang diduga sebagai provokator unjuk rasa dalam aksi blokir jalan selama 4 hari di wilayah Monta Selatan, Kabupaten Bima.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram mengatakan pihaknya mengambil alih kasus ini dengan meminta Polres Bima untuk memindahkan penahanan 10 mahasiswa tersebut ke Polda NTB.

"Tindak lanjutnya, Jumat (13/5) sore, mereka sudah diberangkatkan dari Polres Bima, pakai bus polisi dengan pengawalan ketat anggota dari Sabhara dan Brimob," kata Hari.

BACA JUGA:  Kapolda NTB Pastikan Situasi di Desa Mareje Sudah Kondusif

Adapun inisial 10 mahasiswa yang ditahan dan diberangkatkan ke Polda NTB, adalah AR (20), IT (20), dan ARH (20), dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.

Selanjutnya dari Politeknik Mataram, berinisial AK (21), dan SU (21). Kemudian ada dari Universitas Muhammadiyah Bima, berinisial SA (25), dan MA (22).

BACA JUGA:  Melihat Laut Terbelah, Pantai Lariti Bima Kebanjiran Pengunjung

Tiga lainnya, MU (23) dari Universitas Mataram, MR (19) dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, dan AAM (22) dari Universitas Islam Makassar.

Dalam penanganan di Polres Bima, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 192 KUHP Juncto Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 38/2004 tentang Jalan, dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 15 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.

BACA JUGA:  Puluhan Liter Arak Bali Diamankan Polres Bima Kota

Pada aksinya yang dimulai sejak Senin (9/5) hingga Kamis (12/5), mereka yang diduga berasal dari kelompok mahasiswa dan masyarakat tersebut menuntut pemerintah untuk melakukan perbaikan infrastruktur jalan di Wilayah Monta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya