Polda NTB Tuntaskan Kasus TPPO Turki

Polda NTB Tuntaskan Kasus TPPO Turki - GenPI.co NTB
Pelimpahan berkas tersangka kasus TPPO ke Turki oleh Polda NTB. (foto : Antara)

Dengan bersedia berangkat melalui agen SH, LS ditampung di Jakarta yang terhubung dengan agen pusat berinisial AQ. Keberadaan AQ pun kini masih dalam perburuan polisi.

Ketika dikirim ke Turki, LS mendapat perlakuan kasar dari sang majikan. Ia pun kabur ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki.

Dengan adanya laporan LS, peran SH dan LH terungkap. Keduanya ditangkap pihak kepolisian pada Januari 2022, di kediamannya masing-masing di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

BACA JUGA:  Bantu Kekeringan di Lombok, HBK Peduli Tambah Armada Tangki Air

Keduanya ditangkap berdasarkan tindak lanjut laporan korban LS, yang dipulangkan oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki, pada 11 September 2021.

Karena itu dari hasil gelar perkara kepolisian, SH dan DH ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang pemberantasan TPPO dan Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(*)

BACA JUGA:  Polda NTB Ambil Alih Kasus Hukum Pelaku Blokir Jalan di Bima

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya