Berhasil Ungkap TPPO, Polda NTB Terima Penghargaan KBRI Ankara

Berhasil Ungkap TPPO, Polda NTB Terima Penghargaan KBRI Ankara - GenPI.co NTB
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) menerima penghargaan dari Duber Indonesia untuk Turki Lalu Moh Iqbal. (foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Polda NTB menerima penghargaan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Ankara, Turki.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan penghargaan tersebut berkaitan dengan upaya Polda NTB dalam penegakan hukum kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Penghargaan diberikan langsung oleh Duta Besar RI untuk Ankara, Turki, Dr. Lalu Muhamad Iqbal," katanya dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Polda NTB Ambil Alih Kasus Hukum Pelaku Blokir Jalan di Bima

Penghargaan diberikan kepada Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Kepala Sub Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, bersama tiga anggotanya, Iptu Endro Yudi Sasmoko, Ipda Baiq Dewi Yusnaini, dan Aipda I Putu Gede Subagiartama.

KBRI untuk Ankara memberikan penghargaan tersebut dengan melihat keberhasilan Ditreskrimum Polda NTB dalam mengungkap kasus TPPO selama rentang waktu 2018-2022.

BACA JUGA:  Bantu Masyarakat Sikapi Penyakit Ternak, Polda NTB Terjunkan Tim

Ditreskrimum Polda NTB tercatat menangani tujuh kasus TPPO di Turki dengan berhasil mengungkap 11 korban asal NTB dan menetapkan sembilan tersangka.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menjelaskan bahwa semua itu terungkap dari strategi yang tepat. Salah satunya, kerja sama dan koordinasi lintas sektoral, mulai dari kejaksaan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), hingga Kementerian Luar Negeri.

BACA JUGA:  Kapolda NTB Pastikan Situasi di Desa Mareje Sudah Kondusif

"Jadi setiap ada informasi korban TPPO, kami melakukan kerja sama dan koordinasi lintas sektoral," kata Hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya