GenPI.co Ntb - Polres Lombok Tengah (Loteng) menyerahkan berkas perkara tahap I kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban Marzun Alias Amaq Imi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng.
Kasat Reskrim Polres Loteng Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan terkait dengan satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan berinisial MR (37) warga Desa Tumpak, Kecamatan Pujut.
"Kami sudah menyerahkan berkas perkara tahap I dengan tersangka MR pada Selasa (26/4)," katanya, kepada GenPi.co NTB Selasa (26/4).
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Amaq Imi Masuk ke Penyidikan
Sementara, untuk dua orang rekan pelaku inisial AD dan N saat ini masih dalam proses pendalaman.
Terhadap saksi G yang merupakan kakak kandung dari tersangka masih dilakukan pemanggilan oleh penyidik.
BACA JUGA: Polres Loteng Melanjutkan Kasus Penyerangan Amaq Imi
"Saudara G diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban dan kami berharap G dapat menyerahkan diri agar proses penyidikan atas kasus tersebut bisa berjalan lancar," ujarnya.
Pihaknya memastikan bahwa berkasnya sudah lengkap, tinggal tunggu hasil penelitian Jaksa.
BACA JUGA: Belasan Pengacara Protes Polres Loteng karena Kekerasan Amaq Imi
Dikatakannya, dalam pengumpulan berkas dan barang bukti, pihaknya telah melakukan prosedur penyidikan sesuai aturan yang berlaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News