Polres Loteng Melanjutkan Kasus Penyerangan Amaq Imi

Polres Loteng Melanjutkan Kasus Penyerangan Amaq Imi - GenPI.co NTB
Keluarga Amaq Imi yang mengadukan penyerangan kepada Polres Loteng. Mereka menuntut kekerasan ini diusut. (Wawan/GenPI.co NTB)

GenPI.co Ntb - Kasus kekerasan mengunakan senjata tajam yang menimpa korban paruh baya yakni Marzun alias Amaq Imi (50) dilanjutkan oleh Polres Lombok Tengah (Loteng).

Diketahui, Amaq Imi menjadi korban kekerasan fisik oleh sejumlah orang di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Selasa (19/4) lalu.

Akibat kejadian itu, Amaq Imi mengalami luka tusuk di bagian dan dan menderita sakit.

BACA JUGA:  Belasan Pengacara Protes Polres Loteng karena Kekerasan Amaq Imi

Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono menegaskan, proses hukum terhadap kasus tersebut terus berjalan.

"Jadi begini, proses hukum terus berjalan, kemarin kami diminta mediasi tapi sepertinya tidak ada mufakat," katanya, kepada GenPi.co NTB, Jumat (22/4).

BACA JUGA:  Polres Loteng Imbau Segera Lakukan Vaksinasi Penguat

Sebelumnya, belasan pengacara meminta agar Polres Loteng mengusut tuntas kekerasan disertai pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pemuda kepada Amaq Imi.

Terkait dengan tindakan kekerasan yang dialami Amaq Imi itu, 18 Pengacara menyatakan sikap sebagai berikut.

BACA JUGA:  Kapolres Loteng Berikan Penangguhan Penahanan Amaq Sinta

1. Menuntut APH profesional dalam mengusut tuntas tindak kekerasan yang dialami Amaq Imi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya